Gowa

Operasi Patuh 2022, Polres Gowa Gelar Upacara Gelar Pasukan

×

Operasi Patuh 2022, Polres Gowa Gelar Upacara Gelar Pasukan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin P, S.I.K., MH menjadi Irup pada upacara Gelar Pasukan Operasi Patuh Tahun 2022 yang di gelar dihalaman kantor Polres Gowa, Senin (13/06/2022).

Upacara Gelar Pasukan yang dilaksanakan serentak oleh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia tersebut di ikuti juga oleh instansi lain yakni dari TNI dan Dinas perhubungan.

Pada upacara kali ini Kapolres Gowa membacakan arahan Kapolda Sulawesi Selatan dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh 2022 yang akan di laksanakan selama 2 minggu di mulai tanggal 13 Juni sampai 26 Juni 2022.

Adapun prioritas pelanggaran pada Operasi Patuh tahun ini ada 7 yakni Tidak menggunakan helm SNI, Melawan arus, Wajib menggunakan Safety belt, Menggunakan HP saat berkendara, Pengendara sepeda motor lebih dari 1 orang, Mengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol dan Melebihi kecepatan batas maksimal.

“Kami berharap masyarakat dapat menjadi pelopor keselamatan dalam berlalulintas dijalan, mari patuhi aturan yang ada dan stop pelanggaran” Ucap Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin P saat ditemui seusai kegiatan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta