Daerah

Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi 2022

×

Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi 2022

Sebarkan artikel ini

Lintsnews5terkini.com | Demak – Kepolisian Resor Demak beserta seluruh jajaran didukung instansi terkait menggelar Operasi Patuh Candi 2022. Operasi tersebut di tandai dengan Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolres Demak, Senin (13/6/2022).

Operasi bidang lalulintas itu digelar selama 14 hari yakni mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022. Operasi Patuh Candi 2022 ini bertajuk ‘Tertib Berlalu Lintas, Menyelamatkan Anak Bangsa’.

Dalam Operasi Patuh Candi 2022, ada 7 prioritas penindakan pelanggaran lalulintas dalam kegiatan Operasi Patuh Candi 2022.

Berikut ini 7 prioritas penindakan pelanggaran lalulintas dalam kegiatan Operasi Patuh Candi 2022.

1. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur.

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.

4. Sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt.

5. Pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh alkohol.

6. Berkendara melawan arus.

7. Melebihi batas kecepatan.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, Operasi Patuh Candi 2022 dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Operasi Patuh Candi akan mengedepankan giat edukatif, persuasif serta humanis yang didukung penegakan hukum secara elektronik dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas,” katanya.

Lanjut dia, sasaran utama dalam Operasi Patuh Candi 2022 yakni mengajak masyarakat untuk tertib dan disiplin dalam berlalu lintas serta fokus menurunkan angka pelanggaran maupun fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

“Mari menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta