Hukum

Tim Penyidik Koneksitas Tetapkan 3 Tersangka dalam Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit pada Kementerian Pertahanan

×

Tim Penyidik Koneksitas Tetapkan 3 Tersangka dalam Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit pada Kementerian Pertahanan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Militer dan Penyidik dari POM TNI dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan 3 (tiga) orang TERSANGKA yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021, yaitu:

  1. LAKSAMANA MUDA (PURN) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 s/d Agustus 2016.
  2. SCW selaku Direktur Utama PT. Dini Nusa Kesuma (PT.DNK).
  3. AW selaku Komisaris Utama PT. Dini Nusa Kesuma (PT.DNK).

Adapun tindakan yang dilakukan oleh para Tersangka, yaitu:

  1. Tanpa adanya Surat Keputusan dari Menteri Pertahanan dalam hal penunjukan langsung kegiatan sewa satelit (kegiatan ini menyangkut pertahanan negara yang harus ditetapkan oleh Menteri Pertahanan).
  2. Tidak dibentuk Tim Evaluasi Pengadaan (TEP).
  3. Tidak ada penetapan pemenang oleh Menteri Pertahanan selaku Pengguna Anggaran setelah melalui evaluasi dari Tim Evaluasi Pengadaan (TEP).
  4. Kontrak ditandatangani tanpa adanya anggaran untuk kegiatan dimaksud.
  5. Kontrak tidak didukung dengan adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya melibatkan tenaga ahli.
  6. Kontrak tidak meliputi Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) sebagaimana seharusnya kontrak pengadaan.
  7. Kontrak tidak terdapat kewajiban bagi pihak Avantee untuk membuat/menyusun kemajuan pekerjaan atau sewa satelit Artemis.
  8. Tidak adanya bukti dukung terhadap tagihan yang diajukan.
  9. Spesifikasi Satelit Artemis yang disewa tidak sama dengan satelit yang sebelumnya (satelit Garuda) sehingga tidak dapat difungsikan dan sama sekali tidak bermanfaat.

Akibat perbuatan para Tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar:

  • Pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp.480.324.374.442,- (empat ratus delapan puluh miliar tiga ratus dua puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus empat puluh dua rupiah).
  • Pembayaran konsultan sebesar Rp.20.255.408.347,- (dua puluh miliar dua ratus lima puluh lima juta empat ratus delapan ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah).
  • Total Rp.500.579.782.789,- (lima ratus miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah) yang telah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Perbuatan para Tersangka diduga melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
  • Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;

Tersangka LAKSAMANA MUDA (PURN) AP bersama-sama dengan Tersangka SCW dan Tersangka AW secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan antara lain :

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 8, Pasal 13 dan Pasal 22 ayat (1), Pasal 38 ayat (4)
  • Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Pasal 16, Pasal 27 dan Pasal 48 ayat (2)

Tim Penyidik Koneksitas juga secara intens melakukan koordinasi dengan BPKP untuk menentukan unsur-unsur yang memenuhi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

Hasil audit BPKP telah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu audit internal, audit atas tujuan tertentu dan audit investigasi dimana dari hasil pemeriksaan keterangan para saksi secara maraton serta alat bukti lainnya, baik berupa dokumen, surat, rekaman video, rekaman suara serta alat bukti lainnya terdapat unsur-unsur yang kuat dan meyakinkan patut diduga bahwa telah terjadi kerugian negara dalam proses pengadaan dan sewa Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022, Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Militer dan Penyidik dari POM TNI dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah melakukan penyidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021 yang dilakukan oleh pelaku oknum prajurit TNI dan pelaku sipil.

Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 (empat puluh tujuh) orang saksi yang terdiri dari saksi TNI dan Purnawirawan berjumlah 18 (delapan belas) orang, saksi sipil berjumlah 29 (dua puluh sembilan) orang dan permintaan keterangan ahli berjumlah 2 (dua) orang.

Tim Penyidik Koneksitas juga telah melakukan penggeledahan terhadap 2 (dua) perusahaan swasta dalam hal ini Kantor PT. DNK di Kawasan Prapanca Jakarta Selatan dan Panin Tower Lt. 18A Kawasan Senayan City Jakarta Pusat dan 1 (satu) unit apartemen yang merupakan tempat tinggal dari SCW (Direktur Utama PT. DNK) serta mengumpulkan barang bukti termasuk barang bukti surat dan barang bukti elektronik (BBE), dimana dengan bukti tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta