Daerah

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-76, Polres Demak Gelar Fun Bike

×

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-76, Polres Demak Gelar Fun Bike

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Demak – Menyambut Hari Bhayangkara ke-76, Polres Demak menggelar Fun Bike, Minggu (19/6/2022). Acara itu diikuti oleh anggota Polres Demak serta Polsek jajaran.

“Kegiatan ini diikuti sekira 300 peserta. Kami juga mengundi banyak hadiah,” ujar Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono.

Diketahui, fun bike ini menyusuri jalan sepanjang 14 kilometer yang dimulai dari Mapolres Demak lanjut mengelilingi kota Demak dan kembali finish di Mapoles Demak.

Budi berharap kegiatan fun bike tersebut bisa terlaksana setiap tahun utamanya di momentum Hari Bhayangkara yang jatuh tepat pada tanggal 1 Juli.

“Kami berharap kegiatan ini bisa berkesinambungan sehingga dilaksanakan setiap tahun,” katanya.

Ia menambahkan, kegiatan fun bike diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dan kerukunan antar personel Polres Demak.

“Jadikan momen HUT Bhayangkara sebagai wadah untuk lebih mempererat bingkai kebersamaan dalam korps Polri. Selain itu, momen ini kita manfaatkan untuk mengintrospeksi diri dan menjadi lebih berkualitas kedepannya,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta