Daerah

Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-76, Polres Cilacap Laksanakan Kegiatan Anjangsana ke Purnawirawan dan Anggota yang Sakit

×

Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-76, Polres Cilacap Laksanakan Kegiatan Anjangsana ke Purnawirawan dan Anggota yang Sakit

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Menjelang Hari Bhayangakara yang ke-76 bertemakan “Polri Yang Presisi Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural Untuk Mewujudkan Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh“, Kapolres Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro, S.I.K., M.H. melaksanakan kegiatan anjangsana kepada Purnawirawan, anggota sakit, dan tenaga medis Polres Cilacap, Rabu (22/6/2022).

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Cilacap di dampingi oleh Pejabat Utama Polres Cilacap dan Bhayangkari Cabang Cilacap, dan Personel Polres Cilacap melaksanakan ramah tamah serta memberikan tali asih berupa bantuan sembako kepada Purnawirawan, anggota sakit, dan tenaga medis Polres Cilacap.

Kapolres Cilacap mengatakan bahwa Kegiatan tersebut untuk mempererat tali silaturrahmi dan sebagai kepedulian serta kebersamaan baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam hubungan kekeluargaan.

Keluarga Purna Polri juga mengucapkan ”Saya sangat berterimakasih kepada Kepolisian yang telah memberikan perhatian kepada kami sekeluarga semoga kegiatan ini memberikan manfaat kepada kita semua“. pungkas keluarga Purna Polri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta