Daerah

Satu Direktur dan Dua Kapolres di Sulteng Bergeser

×

Satu Direktur dan Dua Kapolres di Sulteng Bergeser

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Palu – Rotasi jabatan kembali dilakukan di tubuh korps Bhayangkara Polri yang melibatkan sejumlah nama Pati dan Pamen.

Hal ini tertuang di dalam 5 surat telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tanggal 21 juni 2022.

Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Sulteng Didik Supranoto mengungkapkan dari sejumlah nama pati dan pamen yang mendapatkan rotasi jabatan terdapat tiga nama pejabat di lingkungan Polda sulteng, Rabu (22/06/22).

“Dir Binmas Polda Sulteng Kombes Pol Set Stephanus Lumowa,S.I.K.,M.Si di mutasi sebagai Peneliti Utama STIK Lemdiklat Polri posisinya digantikan Wadansat Brimob Akbp Denny Jatmiko,S.I.K,” ucap didik

Lebih lanjut mantan Kapolres Kolaka ini mengatakan, “Dua Kapolres jajaran juga mendapatkan promosi diantaranya Kapolres Morowali Akbp Ardi Rahananto,S.E.,S.I.K.,M.Si mendapatkan jabatan baru sebagai Kapolres Gorontalo kota posisinya digantikan oleh Akbp Suprianto,S.I.K.,M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Kapolres Buol Akbp Dieno Hendro Widodo,S.I.K dimutasikan sebagai Wadansat Brimob Polda Kalteng, posisinya digantikan oleh Akbp Handri Wira Suryana,S.I.K yang sebelumnya Menjabat sebagai Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim.”

Mutasi jabatan di tubuh Polri merupakan hal yang biasa guna penyegaran organisasi, tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta