Hukum

Dugaan Korupsi Impor Baja, JAM PIDSUS Periksa 7 Saksi 

×

Dugaan Korupsi Impor Baja, JAM PIDSUS Periksa 7 Saksi 

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kamis 23 Juni 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, dan 6 (enam) Tersangka Korporasi.

Saksi-saksi yang diperiksa atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, yaitu:

  1. THH selaku General Manager PT Intisumber Bajasakti, diperiksa guna menerangkan tentang penggunaan surat penjelasan (sujel) yang diperoleh dari Tersangka BHL untuk mengimpor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.
  2. AH selaku Direktur PT. Prasasti Metal Utama, diperiksa guna menerangkan tentang PT. Prasasti Metal Utama dipergunakan oleh Tersangka BHL untuk mengimpor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya dengan menggunakan surat penjelasan (sujel).
  3. LS selaku Direktur Utama PT Jaya Arya Kemuning Periode November s/d sekarang, diperiksa guna menerangkan tentang penggunaan surat penjelasan (sujel) yang diperoleh dari Tersangka BHL untuk mengimpor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.
  4. WT selaku Direktur PT Duta Sari Sejahtera, diperiksa guna menerangkan tentang dokumen Pemberitahuan Impor (PIB) yang menggunakan surat penjelasan (sujel) untuk mengimpor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.
  5. ET selaku Direktur PT.Instisumber Bajasakti, diperiksa guna menerangkan tentang penggunaan surat penjelasan (sujel) yang diperoleh dari Tersangka BHL untuk mengimpor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.

Saksi-saksi yang diperiksa atas nama 6 (enam) Tersangka Korporasi, yaitu:

  1. AW selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama 6 Tersangka Korporasi.
  2. AC selaku Tenaga Ahli sebagai Programmer di Pusat Data dan Informasi Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama 6 Tersangka Korporasi.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta