Daerah

Kapolres Kendal Meresmikan Mushola As-Salam Wira Satya Brata

×

Kapolres Kendal Meresmikan Mushola As-Salam Wira Satya Brata

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Kendal – Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto meresmikan Mushola As Salam Wira Satya Brata di Komplek Mapolsek Patebon Jumat 22 juni 2022.

Kapolres berdoa semoga nama mushola yang panjang menjadi berkah yang panjang juga.

“Ini merupakan bentuk ikhtiar bahwa manusia perlu memperbaiki diri. Untuk itulah jadilah manusia yang rahmatan lil alamin dan semoga mushola ini menjadi rahmat bagi semua orang,” katanya usai meresmikan mushola ini.

Kapolres mengaku bangga dengan pembangunan mushola ini karena bukan hanya niat saja tetapi sudah berbuat baik dijalan Allah. “Kebaikan yang sudah dilakukan semoga menjadi amalan yang tidak berhenti hingga akhir hayat,” pungkasnya.

Peresmian mushola ini ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita serta melihat bangunan mushola.

Sementara itu Kapolsek Patebon AKP Miyardi mengatakan lokasi yang dibangun Mushola As Salam Wira Satya ini awalnya rumah kosong bekas asrama yang dimanfaatkan untuk pertemuan.

“Awalnya bangunan kosong dan dimanfaatkan pertemuan purnawirawan namun tidak representatif. Lalu kami mengajukan ke Polres Kendal untuk bisa dimanfaatkan lebih berguna dan Alhamdulillah disetujui untuk dibangun mushola,” jelasnya.

Kapolsek mengatakan, pembangunan mushola ini mendapat dukungan dari Camat, Danramil dan Kades Kecamatan Patebon sehingga bisa terlaksana dengan lancar. “Proses pembangunan mushola selama 3,5 bulan dan selesai tepat waktu,” imbuh Miyardi.

Pihaknya berterima kasih kepada Kapolres Kendal yang memberikan motivasi untuk bisa membangun tempat ibadah ini. Motivasi yang diberikan yakni manusia harus memberikan manfaat kepada orang lain jadi pegangan anggota untuk berbuat baik.

“Harapannya mushola ini bisa dimanfaatkan warga sekitar dan masyarakat yang sedang melaksanakan pelayanan di Polsek Patebon,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta