Daerah

Operasi Madago Raya Diperpanjang, Masuki Tahap III Tahun 2022

×

Operasi Madago Raya Diperpanjang, Masuki Tahap III Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Palu – Pelaksanaan operasi penegakkan hukum terhadap kejahatan terorisme dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dengan sandi Operasi Madago Raya memasuki tahap III tahun 2022.

Hal tersebut diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto dalam keterangan resmi yang dibagikan melalui pesan whatsapp kepada media di Palu, Rabu (6/7/2022).

“Operasi Madago Raya tahap II-2022 berakhir sejak tanggal 30 Juni 2022 hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Sulteng nomor STR/189/VI/OPS.1.3/2022 tanggal 27 Juni 2022,” jelas Kombes Polisi Didik Supranoto.

“Selanjutnya terhitung mulai tanggal 1 Juli 2022 pukul 00.00 wita Operasi kewilayahan dengan sandi Madago Raya tahap III-2022 mulai berlaku sebagaimana Surat Telegram Kapolda Sulteng nomor : STR/190/VI/OPS.1.3/2022 tanggal 27 Juni 2022,” sebut Didik.

Dengan demikian untuk pelaksanaan operasi Madago Raya telah diperpanjang sejak tanggal 1 Juli 2022 dengan jumlah kekuatan personil yang terlibat akan kembali dikurangi. Operasi sudah barang tentu memprioritaskan pencarian dan pengejaran terhadap sisa DPO teroris MIT Poso, tambah Kombes Polisi Didik yang juga Kasatgas Humas.

Dalam kesempatan ini tidak bosan kami terus menghimbau kepada DPO teroris MIT Poso untuk sebaiknya segera menyerahkan diri guna menghadapi proses hukum dan kepada masyarakat bantu pemerintah, bantu TNI Polri untuk menjaga agar Provinsi Sulawesi Tengah tetap aman dan kondusif, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta