Daerah

Polres Cilacap Gelar Ops Aman Nusa II Penanganan PMK

×

Polres Cilacap Gelar Ops Aman Nusa II Penanganan PMK

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5erkini.com | Cilacap – Antisipasi Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Polres Cilacap melaksanakan Operasi Aman Nusa II Penanganan PMK, dimana operasi ini terpusat dari mabes polri . Hal ini di sampaikan oleh Iptu Gatot Tri Hartanto,S.H selaku Kasi Humas Polres Cilacap setelah Apel Pagi, Rabu, 6 Juli 2022.

Sesuai dengan rencana Operasi Aman Nusa II Dimulai dari tanggal 4 Juli – 4 Agustus 2022. Dalam tugasnya Polres Cilacap akan bekerja sama dengan instansi terkait seperti dengan Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten Cilacap dan TNI dalam mewaspadai penyebaran virus PMK pada hewan ternak yang ada di masyarakat.

Kasi Humas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto,S.H mengatakan dengan adanya Operasi Aman Nusa II ini dengan cara pemetaan wabah dan juga vaksinasi kepada hewan ternak di kab.cilacap yang diharapkan dapat mencegah penyebaran wabah PMK menjelang hari raya Idul adha di kabupaten Cilacap.

“Semoga dengan adanya Operasi Aman Nusa II Penanganan PMK ini dapat mencegah menyebarnya virus PMK di kabupaten Cilacap,” tutup Gatot. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta