Gowa

Polres Gowa Raih Penghargaan Nilai Kinerja Anggaran Tingkat Satuan Kerja Polres/tabes

×

Polres Gowa Raih Penghargaan Nilai Kinerja Anggaran Tingkat Satuan Kerja Polres/tabes

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Bertempat di Aula Mappaodang Polda Sulawesi Selatan dilaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembagunan (Musrembang) Polda Sulsel tahun 2022 yang di pimpin langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol. Drs. Nana Sudjana, AS, M.M., Selasa (12/07/2022).

Pada kegiatan yang dihadiri oleh para pejabat utama Polda Sulsel, para Kapolres jajaran, dan seluruh Kabagren serta operator Polres/tabes jajaran Polda Sulsel dilaksanakan pemberian penghargaan kepada Satuan Kerja Polres/tabes Kategori sangat baik untuk nilai kinerja anggaran T.A. 2021.

Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin P, S.I.K., MH yang hadir pada kegiatan tersebut juga menerima penghargaan yang diserahkan langsung oleh Kapolda Sulsel sebagai Peringkat II Satker Polres yang memiliki nilai kinerja anggaran kategori sangat baik melalui aplikasi SMART DJA T.A. 2021 Kategori Pagu Sedang.

Saat di temui Kapolres Gowa mengatakan penghargaan ini merupakan hasil kerja keras personil Polres Gowa yang terus berbenah dalam pengelolaan anggaran dan perencanaan yang dilakukan dengan kerjasama satuan fungsi dalam mengelolanya.

“Semoga dengan adanya pemberian penghargaan ini menjadi acuan personil untuk terus melaksanakan tugas dengan pengelolaan anggaran dengan baik” Tambah AKBP Tri Goffarudin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta