Gowa

Sipropam Polres Gowa Lakukan Giat Gaktiblin di Polsek Bajeng dan Polsek Bontonompo

×

Sipropam Polres Gowa Lakukan Giat Gaktiblin di Polsek Bajeng dan Polsek Bontonompo

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Dalam rangka meningkatkan pendisiplinan personil Polres Gowa khususnya personil yang bertugas di Polsek jajaran, Seksi Propam Polres Gowa melaksanakan kegiatan Penegakan, Penertiban dan Pendisiplinan (Gaktiblin), Senin (18/07/2022).

Kegiatan tersebut di laksanakan di 2 Polsek yang berada di zona dataran rendah wilayah Kab.Gowa yaitu Polsek Bajeng dan Polsek Bontonompo dengan di pimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Gowa Iptu Isyamsah SH, MH.

Dalam kegiatan tersebut Kasi Propam Bersama anggota melakukan pemeriksaan sikap tampan personil mulai dari kerapian fambut hinggah cara berpakaian khususnya pakaian dinas.

Selain itu pemeriksaan kelengkapan surat pribadi dan kendaraan personil seperti KTP, SIM, STNK, Kartu Anggota dan Surat kepemilikan senjata api bagi personil peminjam senpi juga tak luput dari pemeriksaan personil Sipropam.

Ditempat terpisah, Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin P, S.I.K., MH yang dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut mengatakan pendisiplinan terus dilakukan Propam Polres Gowa untuk menciptakan pribadi personil Polres Gowa yang disiplip dan taat terhadap aturan yang ada sebagai anggota Polri.

“Ini kegiatan rutin, tentunya dengan adanya kegiatan ini kami berharap seluruh personil disiplin dan taat aturan sebagai anggota polri yang presisi” Ucap Kapolres Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta