Daerah

Cegah PMK, Kabupaten Cilacap terus Laksanakan Percepatan Vaksinasi

×

Cegah PMK, Kabupaten Cilacap terus Laksanakan Percepatan Vaksinasi

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Polres Cilacap bekerjasama dengan Dinas Pertanian dan Peternakan serta instansi terkait terus melakukan kegiatan upaya untuk menghilangkan virus PMK dengan melakukan penyemprotan, pemeriksaan hewan ternak dikandang peternak dan juga penyekatan dan pemeriksaan mobilitas hewan di pos2 perbatasan kabupaten cilacap seperti pos PMK sampang, wanareja dan patimuan serta menggenjot percepatan Vaksinasi PMK untuk mencegah wabah PMK semakin meluas.

Kasi Humas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri Haryanto mengatakan Cilacap mendapatkan tambahan vaksin PMK sebanyak 2000 dosis dari Dinas Peternakan provinsi jateng yang saat ini sedang proses pengambilan, selasa 20 Juli 2022.

“Kami sudah berkordinasi dengan Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Cilacap bahwa Kabupaten Cilacap mendapatkan tambahan 2000 Dosis vaksin PMK yang saat ini sedang proses pengambilan di Provinsi Jateng,” ucap Gatot.

Sebelumnya Kabupaten Cilacap telah berhasil menghabiskan 5000 dosis vaksin tahap 1 yang dimana sudah terinput di Aplikasi ISIKHNAS dan mendapatkan Rangking 3 se Jawa Tengah dalam kegiatan vaksinasi hewan ternak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta