Daerah

Kapolres Lantik Pengurus dan Pengawas Primkopol Polres Pekalongan Masa Jabatan 2022-2025

×

Kapolres Lantik Pengurus dan Pengawas Primkopol Polres Pekalongan Masa Jabatan 2022-2025

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Pekalongan –  Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H memimpin Apel Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pengurus dan Pengawas Primkopol Polres Pekalongan masa jabatan 2022-2025 di halaman Mapolres Pekalongan, Senin (25/7/2022).

Kegiatan Pelantikan Pengurus dan Pengawas Primkopol Polres Pekalongan dihadiri oleh Wakapolres dan PJU Polres, Kapolsek jajaran Polres Pekalongan, personil Polres serta personil yang akan dilakukan pelantikan.

Pelantikan Pengurus dan Pengawas Primkopol Polres Pekalongan berdasarkan Keputusan Kapolres Pekalongan Nomor : KEP./ 60 /VII/2022 tanggal 23 Juli 2022 tentang Pengangkatan Pengurus dan Pengawas Primkopol Polres Pekalongan.

AKBP Arief dalam kesempatan tersebut menyampaikan selamat telah dilantik sebagai Pengurus Primkoppol Polres Pekalongan yang dipilih langsung oleh seluruh anggota Polres Pekalongan baik di Polres maupun Polsek jajaran.

Kapolres meminta untuk selalu menjaga kepercayaan anggota yang telah diberikan. “Jangan sampai ada penyalahgunaan dan penyelewangan dana dalam koperasi, setiap laporan pengeluaran dan pemasukan dana/pembiayaan harus jelas baik harian, mingguan, bulanan dan tahunan,” tuturnya.

“Semoga dengan kepengurusan yang baru dapat membawa Primkoppol bangkit dan yang utama adalah demi kesejahteraan anggota koperasi dalam hal ini anggota Polres Pekalongan,” lanjutnya.

Untuk diketahui, berdasarkan keputusan Kapolres Pekalongan nomor : KEP./ 60 /VII/2022 tanggal 23 Juli 2022 tentang Pengangkatan Pengurus dan Pengawas Primkopol Polres Pekalongan, Ketua Primkoppol Kompol Kalung Muktiana, S.Sos., M.M. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta