Gowa

Laga Uji Coba PSM Makassar Vs Persigowa, Polres Gowa Turunkan 60 Personel Pengamanan

×

Laga Uji Coba PSM Makassar Vs Persigowa, Polres Gowa Turunkan 60 Personel Pengamanan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Polres Gowa turunkan personelnya untuk mengamankan pertandingan laga uji coba PSM Makassar (U-20) melawa Persigowa yang digelar di Stadion Kalegowa, Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, Senin (25/7) sore.

Sekitar 60 peronel dari Polsek Pallangga, Sat Samapta serta Satlantas Polres Gowa turun langsung mengamankan jalannya laga uji coba peratndingan sepak bola tersebut.

“Khususnya Polres Gowa sendiri ada 60 personel kita turunkan melakukan pengamanan dan dibantu dari TNI, Dishub dan Satpol PP,” ungkap Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin. P, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi.

Kapolres Gowa berharap pengamanan yang dilakukan personelnya pada laga uji coba antara PSM Makassar melawan Persigowa berjalan aman dan kondusif,” urainya.

Sekedar diketahui, Sebelum laga uji coba PSM Makassar (U-20) melawan Persigowa dimulai terlebih dahulu dibuka langsung oleh Bupati Gowa Dr. Adnan Purichta Ichsan, S.H., M.H dengan cara menendang bola sebagai tanda laga uji coba tersebut dimulai. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta