Gowa

Maksimalkan Pelayanan Publik, Kapolres Gowa Hadiri Workshop yang Digelar Ombusdman RI

×

Maksimalkan Pelayanan Publik, Kapolres Gowa Hadiri Workshop yang Digelar Ombusdman RI

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin. P, S.I.K., M.H menghadiri Workshop pendampingan penyelenggara pelayanan publik oleh Ombudsman RI Sulsel yang digelar di Hotel Four Point By. Sheraton Makassar, Jalan Andi Djemma, Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Rabu (03/08).

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka penilaian kepatuhan Terhadap UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pada Provinsi dan Kab/Kota se-Sulsel 2022.

Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin. P saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya menghadiri workshop tersebut yang di laksanakan oleh Ombudsman ini dalam rangka Optimalisasi Pelaksanaan program prioritas Kapolres jajaran se-Polda Sulsel khususnya Polres Gowa sendiri terkait pelayanan Publik.

“Kegiatan ini tiada lain untuk memaksimalkan pelaksanaan pelayanan publik yang ada di jajaran Polres Se-Polda Sulsel terkhusus di Polres Gowa sendiri, maka standarnisasi yang ada di dalam undang-undang tersebut harus dilaksanakan”, Ujar AKBP Tri Goffarudin P.

Pada Kegiatan tersebut dihadiri oleh Itwasda Polda Sulsel yang mewakili Kapolda Sulsel dan seluruh Kapolres Se – Polda Sulsel, Sekertaris Daerah Se – Sulsel dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional se-Sulsel. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta