Daerah

Polres Morowali Kirim Bantuan Logistik Korban Banjir Bandang Torue Parigi Moutong

×

Polres Morowali Kirim Bantuan Logistik Korban Banjir Bandang Torue Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Morowali – Kapolres Morowali AKBP Suprianto, SIK, MH melepas bantuan logistik untuk korban banjir bandang di Torue Kab. Parigo Moutong yang diangkut menggunakan satu unit truk box, Rabu (3/8/2022)

Pelepasan bantuan logistik didepan mako Polres Mirowali disaksikan seluruh pejabat utama Polres dimana bantuan ini sebagai wujud kepedulian seluruh personil Polres Morowali untuk ikut berempati atas musibah yang terjadi di Kab. Parimo itu.

Bantuan logistik korban bencana banjir bandang dikumpulkan dari sumbangan sukarela seluruh personil Polres Morowali, ungkap Kapolres Morowali.

Seluruh personil Polres Morowali tergerak untuk meringankan beban warga yang tertimpa musibah, mereka sisihkan sedikit rejekinya sehingga dapat terkumpul untuk memberikan bantuan, jelas Suprianto

Suprianto juga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh anggotanya sehingga bantuan logistik dapat terkumpul dan dikirim ke Kecamatan Torue Kab. Parimo, ini merupakan wujud Pokres Morowali Peduli

Semoga bantuan logistik yang kami kirimkan dapat meringankan beban saudara-saudara kita yang menjadi korban bencana banjir bandang, pungkas AKBP Suprianto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta