Gowa

Kapolsek Somba Opu Pimpin Apel Cipkon di Halaman Kantor 

×

Kapolsek Somba Opu Pimpin Apel Cipkon di Halaman Kantor 

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Mengingat malam minggu yang biasanya masyarakat jadikan malam hiburan sampai larut malam yang notabenenya rawan menimbulkan ganguan kamtibmas.

Menyikapi hal tersebut, sebelum melaksanakan Cipkon atau Cipta Kondisi terlebih dahulu dilakukan pengecekan personil yang ikut terlibat dalam kegiatan Patroli melalui apel cipkon yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Somba opu AKP Ismail S.Sos., MH. Sabtu  (13/08/22).

Kegiatan apel malam cipta kondisi ini dihadiri oleh para Kanit, Panit dan anggota dengan mendengar arahan maupun wejangan yang disampaikan Kapolsek sebelum menjalankan perintah atau berbuat dilapangan.

Inti dari arahan yang disampaikan bahwa dengan kehadiran Personil Polsek dilapangan dapat diminimalisir terjadinya tindak kejahatan atau pelanggaran hukum lainnya seperti 3C serta premanisme.

Harapan Kapolsek dalam arahannya agar kegiatan cipta kondisi ini dapat berjalan aman dan kondusif dan masyarakat merasa puas dan aman atas kehadiran kita disaat berpatroli. terang Kapolsek Somba opu AKP Ismail S.Sos., MH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta