Gowa

Pengukuhan Paskibraka Kabupaten Gowa, Kapolres Turut Memasangkan Sabuk Pasibraka

×

Pengukuhan Paskibraka Kabupaten Gowa, Kapolres Turut Memasangkan Sabuk Pasibraka

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin P, S.I.K., MH Menghadiri Kegiatan Pemeriksaan Duplikat Bendera Merah Putih dan Pengukuhan Paskibraka tingkat Kab.Gowa di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa, Senin malam (15/08/2022).

Kegiatan yang dipimpin oleh Bupati Gowa Dr. Adnan Purichta Ichsan SH, MH dihadiri oleh Forkopimda dan Pejabat Pemerintah Kab.Gowa, TNI Polri dan sebanyak 68 Siswa-Siswi dari berbagai perwakilan sekolah tingkat SMA yang ada diwilayah Kab.Gowa Anggota Paskibraka tahun 2022.

Dalam kegiatan itu Kapolres Gowa bersama Forkopimda selain melakukan pemeriksaan duplikat bendera merah putih juga melakukan pemasangan sabuk paskibraka kepada anggota paskibraka Kab. Gowa.

Saat ditemui di sela kegiatan tersebut Kapolres Gowa berharap seluruh anggota paskibraka harus siap melaksanakan tugas pengibaran bendera merah putih pada hari rabu tanggal 17 agustus 2022 dengan menunjukkan hasil latihan selama ini kepada orang tua dan masyarakat.

“Saatnya anak-anak pilihan dari berbagai sekolah di kabupaten gowa ini menunjukkan keseriusannya dengan siap mengibarkan bendera merah putih pada hari Hnya nanti, Ayo semangat” Ucap Kapolres Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta