Gowa

Kapolsek Parangloe Hadiri Pawai Karnaval HUT RI ke-77

×

Kapolsek Parangloe Hadiri Pawai Karnaval HUT RI ke-77

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolsek Parangloe Polres Gowa Iptu Mudatsir, S.IP., MM menghadiri kegiatan pawai karnaval yang digelar di Lapangan Sepak Bola, Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa, Kamis (18/8).

Tidak Kapolsek Parangloe, turut melepas pawai karnaval tersebut Camat Parangloe Mappatangka.S.sos.MM., dan dihadiri oleh Danramil 1409-02 Parangloe Kapten Inf Abd Rahman, dan personel Polsek Parangloe yang turut melakukan pengamanan dalam kegiatan tersebut dan diikuti oleh para pelajar Se-Kecamatan Parangloe serta masyarakat.

Kapolsek Parangloe Iptu Mudatsir menuturkan, dalam rangkaian kegiatan memperingati Kemerdekaan RI ke-77 salah satunya adalah pawai karnaval, personil Polsek Parangloe wajib melakukan pengamanan untuk antisipasi gangguan kamtibmas, kemacetan agar kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik dan aman.

“Pada kegiatan ini personel Polsek Parangloe ambil bagian turun langsung melakukan pengamanan agar kegiatan tersebut berjalan aman dan lancar tanpa adanya gangguan kamtibmas,” ungkap Kapolsek Parangloe.

Tidak hanya itu, Kapolsek Parangloe juga memberi semangat para peserta pawai karnaval dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun 2022 ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta