Lintasnews5terkini.com | Bandung – Ketua DPD Partai PANDAI Jawa Barat mengaku tidak puas serta kecewa atas kinerja Komisi Pemilihan Umum RI dan menurutnya KPU tidak maksimal dalam verifikasi data yang masuk.
Ketua DPD PANDAI Jawa Barat Ino Rasdyono saat dikonfimasi mengatakan “KPU diduga tidak profesional dalam memeriksa Data yang masuk terhadap Partai yang mendaftar untuk ikut Pemilu 2024, karena banyak data dari daerah-daerah yang tidak bisa diinput ke Sipol KPU, sebab itu Partai PANDAI dinyatakan tidak lengkap dan tidak lolos untuk ikut sebagai peserta Pemilu 2024, padahal data yang ada secara manual itu sudah mencukupi persyaratan yang sudah ditentukan oleh KPU, ucapnya pada senin (15/8/2024).”
Lebih lanjut Ino Rasdynono menjelaskan “Saat ini Ketua Umum Partai PANDAI Farhat Abbas sudah melakukan gugatan ke Bawaslu karena menurutnya Partai PANDAI sudah melengkapi seluruh kelengkapan pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu melalui dokumen soft file. Namun, KPU tidak melakukan pemeriksaan seluruh kelengkapan pendaftaran PANDAI yang dikirim melalui soft file. Bahwa apabila KPU memeriksa seluruh kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran, maka PANDAI dapat terdaftar sebagai Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dinyatakan lengkap.”
Hal yang sama juga dinyatakan oleh Jajang Rahmat, wakil Ketua DPD Partai PANDAI Jawa Barat “Bahwa Data yang masuk dari DPD Jawa Barat sudah mencukupi untuk DPC atau Kab/Kota yang masuk di Sipol KPU sudah 22 Kab/Kota dari 26 Kab/Kota di Jawa Barat dan untuk di tingkat DPac atau kecamatan sudah sampai 93 Kecamatan dari Data Sementara per 13 Agustus 2022 dan masih di Update terus, untuk data DPC atau Kab/Kota sudah memenuhi syarat dan untuk data tingkat Kecamatan data belum terinput keseluruhan ke dalam Sipol KPU, serta DPD Jawa Barat siap jika KPU ingin melakukan verifikasi data secara manual.”
Sebelumnya, pada Minggu (14/8/2024) KPU menyatakan Partai PANDAI bersama 15 Partai yang lain dinyatakan tidak lolos pendaftaran oleh KPU karena berkas yang tidak lengkap dan saat ini Jum’at (19/8/2022) ada 3 Parpol yang mengajukan gugatan ke Bawaslu. Parpol yang mengajukan gugatan ke Bawaslu yakni Partai PANDAI, Partai Bhineka Indonesia dan Partai Berkarya. (*)























