Hukum

Taryadi Ajukan Kasasi, Dudung Badrun : F-KAMIS Diposisikan Sebagai Agresor dan Kuat Tindakan Obstruction Of Justice

×

Taryadi Ajukan Kasasi, Dudung Badrun : F-KAMIS Diposisikan Sebagai Agresor dan Kuat Tindakan Obstruction Of Justice

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Indramayu – Taryadi, terdakwa kasus konflik agraria yang juga Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS) melalui kuasa hukumnya H. Dudung Badrun, S.H.,M.H akan melakukan upaya pencarian keadilan melalui kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Nomor : 219/PID/2022/PT.BDG tanggal 5 Agustus 2022 jo. Putusan Pengadilan Negeri Indramayu, Nomor : 30/Pid.B/2022/PN.Idm tanggal 15 Juni 2022.

“Melalui kantor advokat dan konsultan hukum Dudung Badrun & Associates, Saudara Taryadi telah menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Indramayu pada Jum’at, 19 Agustus 2022 dengan akta nomor : 30/Akta Pid B/2022/PN.Idm. Kasasi ini dilakukan sebagai upaya menegakan prinsip-prinsip hukum, terutama kebenaran dan rasa keadilan berdasarkan ketuhanan YME. Karena kami menilai, klien kami tidak bersalah tetapi mengalami penindasan dan ketidakadilan dari aparat penegak hukum yang luar biasa,” tandas Dudung Badrun, Sabtu (20/8/2022).

Berdasarkan analisanya, putusan sebelumnya penuh dengan kejanggalan sehingga mengabaikan prinsip hukum, prinsip kemanusiaan dan keadilan. Pertama, secara kasat mata telah dibangun ujaran kebencian terhadap petani yang tergabung dalam F-KAMIS sehingga oknum pejabat dan aparat penegak hukum terprovokasi dalam menegakan keadilan dan cenderung secara nyata berpihak kepada perusahaan PT Rajawali/RNI. Kedua, bahwa dalam penanganan kasus pidana ini, secara nyata (kasat mata) telah terjadi obstruction of justice karena hanya pihak F-KAMIS saja yang dibawa ke meja hijau, sedangkan pihak lawan yang melakukan penyerangan tidak satu pun yang ditangkap dan diadili.

“Dalam perkara ini F-KAMIS telah diposisikan sebagai agresor, padahal faktanya tidak demikian, tetapi anggota F-KAMIS telah diserang dan mempertahankan haknya. Lebih aneh karena pihak anggota dan pengurus F-KAMIS lah yang justru menjadi korban baik harta benda, kehormatan bahkan nyawa.Untuk itu selaku Ketua F-KAMISĀ  Saudara Taryadi melalui kuasa hukum kantor advokat Dudung Badrun masih meyakini, bahwa kebenaran dan keadilan akan dapat ditegakan, apalagi Mahkamah Agung di era sekarang berupaya menjaga citra dan martabat agar tidak terjerembab menuju peradilan sesat,” kata Dudung.

Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang juga Ketua F-KAMIS Taryadi, ditangkap dan diadili atas dugaan keterlibatan meninggalnya dua petani penggarap tebu di lahan Pabrik Gula (PG) Jatitujuh di Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, 4 Oktober 2021 silam.

Pengadilan Negeri Indramayu memvonis delapan tahun penjara, sementara Pengadilan Tinggi Bandung (Jawa Barat) menambahkan hukuman menjadi sepuluh tahun penjara dalam kasus pembunuhan yang melibatkan anggota DPRD Indramayu tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta