NasionalPemerintah

Lakukan Validasi Lapangan, Kepala BSKDN Apresiasi Inovasi Pengolahan Limbah Medis di Sumatera Barat

×

Lakukan Validasi Lapangan, Kepala BSKDN Apresiasi Inovasi Pengolahan Limbah Medis di Sumatera Barat

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Bukittinggi – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo melakukan kunjungan ke Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (5/12/2022). Kunjungan tersebut dalam rangka melakukan validasi lapangan atas inovasi yang dilaporkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dalam Indeks Inovasi Daerah. Validasi tersebut merupakan salah satu rangkaian penilaian Innovative Government Award (IGA) Tahun 2022.

“Kunjungan (validasi lapangan) penting untuk membuktikan apakah program inovasi yang dilaporkan daerah sesuai dengan fakta di lapangan,” kata Yusharto.

Pada kesempatan tersebut, Yusharto yang didampingi pejabat dari Pemprov Sumbar melakukan pemantauan implementasi inovasi LILAKU 4GH (Limbah Layaku Menuju Green Hospital) di Rumah Sakit Achmad Mochtar Bukittinggi. Dirinya mengapresiasi implementasi program tersebut yang dinilai sangat baik. “Ini di atas ekspektasi saya. Ternyata penerapannya optimal di lapangan. Saya mengapresiasi dan semoga dapat direplikasi oleh daerah lainnya,” ungkapnya.

Penerapan LILAKU 4GH, imbuh Yusharto, juga berdampak langsung kepada masyarakat. Lewat hasil daur ulang limbah medis, masyarakat dapat merasakan beragam manfaat di antaranya menerima bibit tanaman, pupuk, dan produk daur ulang lainnya. Program ini juga dapat mendulang tambahan penghasilan bagi rumah sakit.

“Salah satu prinsip inovasi adalah harus berdampak tidak hanya bagi pelaksana tapi masyarakat. Di sisi lain, program harus mendatangkan efisiensi sehingga dari waktu ke waktu rupiah yang dibelanjakan pemerintah semakin berkualitas untuk pelayanan publik,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta