Nasional

Jaksa Agung menyambangi Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir Menyoroti Sarana dan Prasarana yang Minim

×

Jaksa Agung menyambangi Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir Menyoroti Sarana dan Prasarana yang Minim

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Dalam kunjungan kerjanya di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir pada Senin 19 Desember 2022, Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin, menyampaikan meskipun jumlah pegawai yang minim yakni 45 orang dan bangunan kantor kurang memadai (yang telah dibangun pada 1977), jangan sampai mengendorkan semangat untuk berkarya dan berkinerja untuk Kejaksaan RI.

Jaksa Agung juga menyempatkan diri untuk melihat beberapa ruangan masing-masing bidang yang kelihatan sudah usang dan tidak representatif, dan memberikan petunjuk agar diusulkan kepada Kejaksaan Agung untuk pembangunan gedung dan sarana prasarana yang sudah tidak lagi memadai.

“Kendati demikian, beberapa bidang banyak melakukan inovasi untuk mempermudah akses pelayanan dan informasi publik di Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan pelayanan pengantar barang bukti juga perlu diintensifkan untuk masyarakat di samping program-program lain yang menyentuh khalayak hidup orang banyak, sehingga kehadiran Jaksa dirasakan manfaatnya. Barang Bukti sering sekali menjadi permasalahan dan untuk itu administrasinya serta penyimpanannya harus diperhatikan, sehingga pada waktu dikembalikan tidak menjadi bahan komplain,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir Dicky Darmawan menyampaikan apresiasi atas kunjungan Jaksa Agung dan rombongan, serta berharap hal ini menjadi berkah serta mendapat pembangunan gedung dari Kejaksaan Agung. “Walaupun dengan serba minim, kami tetap mendukung sepenuh hati program-program Kejaksaan untuk terus berkinerja lebih baik,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.

Kunjungan kerja Jaksa Agung dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta