NasionalPemerintah

Kementerian PUPR Rehabilitasi 38 Bendungan di Pulau Sumbawa untuk Kembalikan Fungsi Optimal Bendungan

×

Kementerian PUPR Rehabilitasi 38 Bendungan di Pulau Sumbawa untuk Kembalikan Fungsi Optimal Bendungan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Sumbawa – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melaksanakan pekerjaan Remedial/Rehabilitasi pada 38 Bendungan di Pulau Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pekerjaan remedial/rehabilitasi merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi, Pemeliharaan, Optimalisasi, dan Rehabilitasi (OPOR) pada proyek-proyek yang diselesaikan sebelumnya sesuai arahan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

“Kementerian PUPR memprioritaskan Operasi, Pemeliharaan, Optimalisasi, dan Rehabilitasi (OPOR) pada proyek-proyek yang diselesaikan sebelumnya seperti jalan tol, air minum, dan sanitasi. Harapannya agar infrastruktur PUPR yang dibangun benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat,” kata Menteri Basuki.

Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I Hendra Ahyadi mengatakan, pekerjaan remedial yang dilakukan meliputi perbaikan hidromekanikal, elektrikal, penanganan sedimentasi, dan pekerjaan sipil lainnya yang diperlukan sesuai hasil identifikasi yang telah dilakukan agar fungsi dari bendungan dapat beroperasi dengan optimal.

Selama ini, 38 bendungan tersebut sudah cukup lama beroperasi dengan masa layanan yang cukup lama. Bahkan ada yang berusia 20 – 30 tahun yang mengalami penurunan fungsi, artinya didalam bendungan itu ada tampungan mati, efektif dan tampungan banjir.

“Semua itu disebabkan adanya tampungan sedimen, dalam kegiatan remedial ini dilakukan perbaikan tubuh bendungan serta penunjangnya, berupa peralatan hidromekanikal, elektrikal, dan peralatan pemantauan,” kata Hendra.

Ditambahkan Hendra, beberapa bendungan yang direhabilitasi tersebut dulunya merupakan embung dan meningkat fungsinya menjadi bendungan sesuai Peraturan Menteri PUPR 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan, sehingga mengalami peningkatan fungsi cukup tinggi dan tentunya ketentuan terhadap pengelolaan bendungan besar harus berlaku.

“Dengan fungsi yang optimal, maka dapat pula menunjang keamanan dari bendungan itu sendiri. Sehingga, dapat terwujud fungsi dan manfaat bendungan yang optimal untuk melayani pengairan ke hilir guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan pemanfaatan Air untuk PLTM, serta aman bagi lingkungan sekitarnya,” kata Hendra.

Dikatakan Hendra, remedial 38 bendungan di Pulau Sumbawa tersebut ditargetkan rampung pada tahun 2023 sesuai kontrak pekerjaan. Pekerjaan remedial 38 bendungan tersebut dibagi dalam lima paket pekerjaan berdasarkan wilayah dengan total nilai pekerjaan sebesar Rp787 miliar.

“Salah satunya adalah remedial Bendungan Penyaring yang dibangun pada tahub 1996 dengan manfaat irigasi seluas 200 hektare (ha) dan Bendungan Pernek yang dibangun pada tahun 2006 dengan manfaat untuk pengairan lahan irigasi seluas 220 hektare (ha). Setelah pekerjaan diharapkan dapat membuat daerah irigasi sekitar lokasi bendungan menjadi optimal,” kata Hendra. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta