Daerah

Dokkes Polresta Cilacap Lakukan Cek Kesehatan dan Cek Urine para Awak Bus di Terminal

×

Dokkes Polresta Cilacap Lakukan Cek Kesehatan dan Cek Urine para Awak Bus di Terminal

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Dokkes Polresta Cilacap melakukan kegiatan cek urin dan kesehatan untuk para supir bus dan kru dalam rangka libur Nataru 2023 yang berlokasi di Terminal Bus Cilacap. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dokkes Polresta Cilacap bersama dengan pihak Dinkes Kabupaten cilacap, Dinas Perhubungan dan juga BNN Kab. Cilacap. Senin (27/12/2022).

Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu. Gatot Tri Hartanto.SH dalam rilinya menjelaskan Kegiatan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan awak bus melakukan perjalanan dalam kondisi badan yang sehat. Selain badan yang sehat, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa semua terbebas dari narkoba dan minuman keras.

Libur Nataru 2023 ini mengalami lonjakan jumlah penumpang. Dengan adanya peraturan pemerintah terkait covid sudah dibebaskan. Dengan ini pemerintah harus tetap waspada terkait kesehatan pada masyarakat.

Hasil dari pemeriksaan yang telah dilakukan dengan total jumlah 38 supir dan kru. Dapat diambil kesimpulan bahwa sebanyak pusing sebanyak 6 orang, pegel-pegel 5 orang, hipotensi sebanyak 3 orang, hipertensi sebanyak 9 orang dan flu batuk sebanyak 4 orang. Kemudian untuk check urine total negative secara keseluruhan, ujar Gatot. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta