NasionalPemerintah

Dukung Konektivitas di Sumatera Barat, Kementerian PUPR Resmikan 2 Jembatan di Dharmasraya

×

Dukung Konektivitas di Sumatera Barat, Kementerian PUPR Resmikan 2 Jembatan di Dharmasraya

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Dharmasraya – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya untuk meningkatkan konektivitas dan perekonomian masyarakat, termasuk di Provinsi Sumatera Barat. Salah satunya melalui pembangunan Jembatan Sungai Dareh dan Jembatan Pulai yang juga diresmikan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bersama Bupati Kabupaten Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan pada kegiatan Peresmian Masjid Agung Dharmasraya sekaligus sebagai rangkaian peringatan HUT ke-19 tahun Kabupaten Dharmasraya, Jumat (6/1).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pembangunan Jembatan Sungai Dareh dan Jembatan Pulai dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat. Jembatan Sungai Dareh akan meningkatkan konektivitas jaringan jalan antara Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi. Sedangkan, Jembatan Pulai akan meningkatkan konektivitas jaringan jalan antara Kabupaten Dharmasraya menuju Kecamatan Timpeh dan Padang Leweh.

“Jembatan Sungai Dareh dan Jembatan Pulai ini dibangun dengan susah payah karena ada beberapa permasalahan di lapangan, akan tetapi setelah melakukan berbagai upaya untuk dapat menyelesaikannya, Alhamdulillah sekarang sudah selesai dan berfungsi dengan baik,” kata Menteri Basuki.

Kepala BPJN Sumatera Barat Syah Putra A Gani mengatakan, pembangunan Jembatan Sungai Dareh dilaksanakan sejak 2015-2018 dengan alokasi anggaran sebesar Rp93 miliar.

“Jembatan Sungai Dareh panjangnya 185 meter, lebar 11 meter, dengan tipe cable stayed. Dibangun pada tahun 2015-2018 dengan skema Multiyears Contract (MYC). Dengan alokasi anggaran Rp93 miliar. Saat ini sudah beroperasi dan sudah dimanfaatkan masyarakat,” jelas Syah Putra.

Syah Putra menambahkan, sementara Jembatan Pulai dibangun pada tahun 2018-2020 dengan alokasi anggaran sebesar Rp35,7 miliar. Jembatan bertipe rangka baja ini memiliki panjang 200 meter, dan lebar 8 meter.

“Jembatan Pulai pada mulanya jembatan transmigrasi yang dibangun pada tahun 1978, awalnya hanya bisa mengangkut beban maksimal 5 ton, namun setelah dibangun sekarang bisa mengangkut beban 30-40 ton sehingga sangat bermanfaat bagi masyarakat,” tambah Syah Putra.

Menteri Basuki juga berpesan untuk selalu memperhatikan pemeliharaan jembatan. “Jembatan juga harus kita pelihara lebih baik. Kalau jembatannya berada di jalan nasional, jadi nanti pemeliharaannya dari BPJN Sumatera Barat. Nanti ditambah beautifikasinya dan di bawah jembatan nanti diberi dermaga untuk olahraga dayung supaya lebih baik,” kata Menteri Basuki.

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan berterimakasih kepada Kementerian PUPR atas pembangunan infrastruktur jembatan di Kabupaten Dharmasraya yang membantu konektivitas dan aktivitas perekonomian masyarakat.

“Jembatan Sungai Dareh dan Jembatan Pulai dibangun berdasarkan kunjungan Presiden Jokowi pada tahun 2018 lalu. Setelah dibangun, 2 kecamatan tidak perlu lagi mengantri kalau mau melintas ke jembatan tersebut. Terima kasih Menteri dan Presiden sudah memberikan jembatan pada masyarakat Dharmasraya,” tandas Bupati Sutan Riska. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta