Gowa

Pastikan Kendaraan Oprasional Berjalan dengan Baik, Kapolres Gowa Sidak Kendaraan Dinas Polsek Bajeng

×

Pastikan Kendaraan Oprasional Berjalan dengan Baik, Kapolres Gowa Sidak Kendaraan Dinas Polsek Bajeng

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolres Gowa Akbp Reonald TS Simanjuntak, S.I.K, S.H, M.M, M.I.K sidak kendaraan dinas patroli polsek Bajeng, Senin (09/1/2023) pagi.

Secara tiba-tiba, Kapolres Gowa memeriksa kelengkapan dari setiap kendaraan patroli yang tengah parkir di depan Kantor Polsek Bajeng.

Dalam proses pemeriksaan Kapolres Gowa Akbp Reonald TS Simanjuntak, SIK, SH, M.IK MM didampingi Waka Polres Gowa serta Para PJU dan disaksikan langsung oleh Kapolsek Bajeng Akp Bahtiar, S,Sos, SH, MH.

Kapolres Gowa mengatakan, pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kelayakan sarana dan prasarana inventaris dinas yang digunakan pada masing-masing personil personil polsek jajaran.

“Pemeriksaan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui secara langsung, jumlah serta kondisi kendaraan Operasional yang dimiliki pada masing masing Polsek jajaran serta memastikan kendaraan dinas tetap dalam keadaan terawat dan tidak disalahgunakan,” kata Kapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta