Gowa

Kenakan Pakaian Adat, Kapolres Gowa Hadiri Kunjungan Kerja KASAD

×

Kenakan Pakaian Adat, Kapolres Gowa Hadiri Kunjungan Kerja KASAD

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolres Gowa Akbp Reonald TS Simanjuntak, S.I.K, S.H, M.M, M.I.K menghadiri kunjungan Kerja Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman di Istana Tamalate Balla Lompoa, Jalan KH Wahid Hasyim Sungguminasa Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Kamis (12/1/2023) pagi.

Kedatangan Kepala Staf Angkatan Darat dan rombongan di Istana Tamalate Balla Lompoa ini, dalam rangka silaturahmi dengan warga Kabupaten Gowa dan Pemberian gelar adat, sekaligus giat Bakti Sosial.

Kapolres Gowa Akbp Reonald TS Simanjuntak, S.I.K, S.H, M.M, M.I.K melalui Kasihumas Akp Hasan Fadhlyh, SH mengatakan, pagi ini Bapak Kapolres Gowa bersama Forkopimda Gowa menghadiri acara Kunjungan Kerja Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman bersama rombongan di Istana Tamalate Balla Lompoa.

“Kunjungan Kepala Staf Angkatan Darat dalam rangka pemberian gelar adat serta Pemberian Bantuan sosial Stunting, anak yatim, tukang becak dan keluarga kurang mampu di wilayah Kabupaten Gowa,”kata Kasihumas.

“Selain itu dilakukan Pemberian bantuan Bioflok, pupuk, benih ikan nila dan Polibag Holtikultura kepada prajurit Kodam XIV/Hasanuddin,”tutup Kasihumas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta