NasionalPemerintah

Pimpin Rapat KPRBN, Wapres Minta Implementasi MPP Berbasis Teknologi Digital Dipercepat

×

Pimpin Rapat KPRBN, Wapres Minta Implementasi MPP Berbasis Teknologi Digital Dipercepat

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin sebagai Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) siang ini memimpin rapat KPRBN di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 6, Jakarta Pusat, Kamis (12/01/2023).

Dalam arahannya, Wapres meminta kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya melalui penyelenggaraan MPP berbasis digital di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

“Kita sudah bertekad untuk melakukan transformasi birokrasi menjadi Birokrasi Digital, melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada semua sektor,” tutur Wapres.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa dalam bidang pelayanan publik, penerapan SPBE harus menjadi pendorong terwujudnya MPP Digital. Menurutnya, dengan terselenggaranya MPP Digital di kabupaten/kota, akses pelayanan publik akan menjadi lebih mudah, lebih luas cakupannya, lebih murah, dan tidak berbelit-belit.

“Di samping itu, pembangunan MPP Digital juga lebih efisien dan efektif, mengingat biaya penyelenggaraan MPP lebih hemat karena tidak perlu membangun gedung MPP yang mewah, serta bisa direplikasi ke berbagai daerah secara lebih cepat,” paparnya.

Lebih jauh pada kesempatan ini, Wapres juga memaparkan bahwa berdasarkan data per Desember 2022, sudah ada 103 MPP di kabupaten/kota yang telah diresmikan atau baru 20 persen dari total keseluruhan MPP yang diperlukan di Indonesia. Sehingga, masih kurang 80 persen atau sekitar 411 kebupaten/kota yang belum memiliki MPP. Untuk itu, Wapres mengharapkan pada akhir tahun 2024 semua Kabupaten/Kota telah memiliki MPP.

“Target tahun 2023 sekitar 150 MPP baru, dan sisanya diharapkan bisa selesai di tahun 2024. Dengan berbagai kendala yang ada, terutama keterbatasan anggaran di Pemerintah Daerah, maka untuk dapat mewujudkan pencapaian Target MPP pada 2 Tahun berjalan ini diperlukan Strategi Percepatan Realisasi MPP, yakni melalui Pembangunan Desain MPP Digital,” urainya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Wapres memerintahkan agar desain _role model_ MPP digital segera dibuat, baik untuk MPP yang sudah terbentuk maupun yang dikhususkan bagi daerah yang mengalami kendala anggaran dan sarana-prasarana pembentukan MPP secara fisik atau hybrid.

“Untuk efektivitas penyelenggaraan MPP di kabupaten/kota, maka pembangunan MPP Digital harus terintegrasi secara nasional, dengan berbasis Platform Digital, Standarisasi Layanan, Integrasi Proses Bisnis Layanan, Sentralisasi Sistem dan Data, Satu Kali Input, menjaga privasi dan keamanan data, serta dapat diakses dari berbagai _channel_ elektronik,” pesannya.

Menutup pengantar rapatnya, Wapres pun meminta agar pengembangan MPP Digital dapat diakselerasi dalam waktu kurang dari 2 tahun ke depan.

“Saya minta Menteri PAN RB menyampaikan progresnya sebelum menteri yang lain,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta