Gowa

Rangkaian Jumat Barokah, Kapolres Gowa Berbagi dengan Anak Panti Asuhan

×

Rangkaian Jumat Barokah, Kapolres Gowa Berbagi dengan Anak Panti Asuhan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Dalam rangkaian Program Jumat Berkah, Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak, S.IK., SH., M.M., M.I.K diwakili Kasat Binmas Iptu Abdul Wahab Maulana, SH berbagi sembako kepada anak-anak di Panti Asuhan Al-Muflihun dan Nur Akbar di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (21/1).

Kasat Binmas bersama personel Binmas yang mewakili Kapolres Gowa itu membawa sembako dan santunan untuk anak panti asuhan.

AKBP Reonald T.S Simanjuntak mengatakan program Jumat barokah ini adalah kegiatan rutin Polres Gowa untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. “Semoga bantuan yang kami berikan ini dapat bermanfaat bagi anak-anak yang berada di Panti Asuhan Al-Muflihun dan Nur Akbar,” kata Reonald.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar itu juga menyampaikan bahwa bakti sosial Jumat Berkah ini adalah salah satu wujud kepedulian Polri bersama warga masyarakat.

“Selain kegiatan sosial, dalam hal ini sekaligus kita merangkul warga agar ikut aktif berperan dalam menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Gowa,” ucap Kapolres Gowa.

Ia menmbahkan, jika Polri dekat dengan masyarakat, maka akan lebih mudah untuk bersama sama mewujudkan kondusifitas wilayah yang aman dan kondusif serta keamanan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta