NasionalPemerintah

Gus Halim: Wacana Perpanjangan Periodesasi Kades Muncul dari Arus Bawah

×

Gus Halim: Wacana Perpanjangan Periodesasi Kades Muncul dari Arus Bawah

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengungkapkan awal mula wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Pria yang akrab disapa Gus Halim ini menyatakan isu perpanjangan masa jabatan kepala desa itu muncul dari arus dinamika di masyarakat.

Gus Halim menceritakan bahwa jika dirunut ke belakang, isu perpanjangan masa jabatan kepala desa itu memang cukup panjang, yakni pada akhir 2021. Dalam periode waktu tersebut ada diskusi-diskusi di desa yang dimulai dari kegelisahan atas kondisi desa pasca Pilkades.

“Nah, dalam konteks Pilkades sebagaimana juga kita maklumi, pasca Pilkades itu ketegangannya agak lama selesainya. Kenapa? karena calon yang menang maupun yang kalah, tim sukses yang menang maupun yang kalah bergaul terus setiap hari, ketemu terus. Ada yang syukuran, yang sini tersinggung, agak kecewa,” ujar Gus Halim dalam Talk Show Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Kamis (26/1/2023).

“Beda dengan bupati. Kalau bupati kan setelah menang atau kalah tidak ketemu lagi dengan warganya. Paling sebulan, dua bulan bahkan setengah tahun atau setelah pelantikan baru ketemu lagi. Nah dari situ sebenarnya diskusinya,” sambung Gus Halim.

Gus Halim menjelaskan, kondisi pasca Pilkades yang cukup tegang tersebut kemudian dicarikan solusi dengan melakukan penataan secara lebih holistik dan spesifik untuk kesinambungan pembangunan desa.

Oleh sebab itu, berdasar fakta lapangan serta kajian dengan para pakar dari akademisi, muncul kesimpulan bahwa efek negatif konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika masa jabatan kades ditambah.

“Nah, dinamikanya menjadi putus, sekedar diatur lebih bagus, lebih akomodatif di dalam Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 dalam bentuk review atau revisi. Inilah kemudian yang termasuk di dalamnya bicara tentang masa jabatan kepala desa,” ungkapnya.

Kemudian ada satu asosiasi bernama PAPDESI yang melaksanakan Rakernas pada 3-6 Juni 2022 dan merekomendasikan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Menurutnya, salah satu hasil rekomendasi PAPDESI tersebut bergulir dan kemudian mencuat di publik.

“Dan (isu) itu mulai bergulir, agak mengkristal kemudian agak mencuat itu adalah memang salah satu rekomendasi dari Rakernas PAPDESI yang dilaksanakan di Semarang. Jadi itu ceritanya, awal muasalnya,” ungkap Gus Halim.

Sebenarnya lanjut Gus Halim, terdapat sejumlah poin penting revisi UU Desa tersebut selain penambahan masa jabatan kades. Diantaranya terkait kesejahteraan kepala desa, perangkat desa, status perangkat desa yang masih belum jelas hingga pola hubungan antara kepala desa dengan perangkat desa. itu semua bertujuan untuk menunjang kemajuan desa yang sedemikian pesat.

“Jadi revisi totalitas itu asalnya makro, kemudian yang seksi kan urusan peningkatan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi malah awalnya 10 tahun, bukan 9 tahun. Nah, saya mendampingi diskusi-diskusi itu saya bilang kalau 10 tahun berarti kalau 2 periode 20 tahun ini agak krusial, nanti bisa berhadapan dengan warga masyarakat karena hari ini undang-undang hanya 18 tahun,” tambah Gus Halim.

Untuk sementara ini, lanjut Gus Halim, kalimat terakhir yang disampaikan Presiden Jokowi adalah masa jabatan kepala desa 6 tahun 3 periode. Terkait aspirasi perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun 2 periode, Gus Halim mempersilahkan untuk dibahas di DPR.

“Kita tidak bicara setuju atau tidak setuju, saya memfasilitasi. Menteri tidak boleh bersikap sebelum presiden bersikap, kita akan mengikuti arahan presiden, tetapi saya fasilitasi diskusi-diskusi,” tandas Gus Halim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta