Gowa

Personil Polsek Bontonompo Ikuti Apel Kendaraan Dinas di Polres Gowa

×

Personil Polsek Bontonompo Ikuti Apel Kendaraan Dinas di Polres Gowa

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Dalam rangka Pengawasan Reinventarisasi Barang Inventaris Persediaan dan Aset Polri T.A. 2023 dari Itwasda Polda Sulsel, personil Polsek Bontonompo mengikuti Apel Randis di lapangan Apel Polres Gowa, Sabtu (28/1/2023).

Pengawasan Reinventarisasi Barang Dinas dari Itwasda Polda Sulsel tersebut dilakukan dengan tujuan, selain mengecek jumlah barang Inventaris, Juga mengecek kondisi barang layak atau tidak untuk digunakan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Kapolsek Bontonompo Akp Hasan Fadhlyh, SH mengatakan, pengecekan Reinventarisasi Aset Polri dan Barang inventaris meliputi Randis baik roda dua maupun roda empat, Senpi dinas yang dipinjam pakaikan kepada personil Polsek Bontonompo serta barang-barang Inventaris lainnya.

“Jadi pendataan serta pengawasan barang inventaris ini dilakukan untuk mengetahui apakah fasilitas yang dipegang oleh masing-masing anggota itu masih layak atau tidak, karena semuanya harus terawat dengan baik sehingga dapat digunakan untuk menunjang tugas kepolisian sehari-hari,” kata Kapolsek. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta