Daerah

Petugas Gabungan Pemkab-Polres dan Kejari Touna Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kilometer 49 dan 47 Dataran Bulan

×

Petugas Gabungan Pemkab-Polres dan Kejari Touna Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kilometer 49 dan 47 Dataran Bulan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Touna – Tim Gabungan Polres Touna bersama Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Touna, Kejaksaan Negeri Touna, Kehutanan serta Aparat Desa melakukan penertiban penambangan emas liar di Dataran Bulan Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna, Sabtu (28/01/2023).

Dalam penertiban ini, Tim Gabungan Polres Touna bersama Pemkab Touna, Kejaksaan Negeri Touna, Kehutanan serta Aparat Desa menyisir kawasan Kilometer 49 dan 47 Bulan serta tempat lainnya.

Penertiban ini dipimpin oleh Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy S.I.K, M.I.K, didampingi Kabag Ops Kompol Mulyadi, SH, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Kasim, SH, Kabag Ekonomi Aspan Taurenta, SH dan Kasi Intel Kejari Touna La Ode Muhammad Nuzul, SH.

Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy mengatakan, Tim Gabungan melakukan Penertiban di Area Kilo 47 dan mengamankan barang bukti berupa 3 Alkon yang digunakan untuk menambang.

“Tim Gabungan mengambil tindakan sterilisasi area tambang tersebut dengan membongkar sekaligus membakar camp, ” kata Riski.

Lanjut kata Kapolres, Tim Gabungan melakukan penertiban di area Kilo 49 mengamankan 6 pekerja beserta barang bukti berupa Alkon dan membakar seluruh camp milik para pekerja penambangan emas tanpa izin yang ada dilokasi agar tidak bisa digunakan kembali.

“Kemudian para pekerja tambang dan barang bukti kami bawa ke Polres Touna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” ujarnya.
Riski menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap penambangan emas liar di Dataran Bulan Kecamatan Ampana Tete.

“Kita akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku penambang emas liar yang ada diwilayah hukum Polres Touna,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta