NasionalPemerintah

Pastikan Pelayanan Sesuai Prosedur, Kapolres Gowa Cek Pelayanan SKCK

×

Pastikan Pelayanan Sesuai Prosedur, Kapolres Gowa Cek Pelayanan SKCK

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak, S.I.K, S.H, M.M, M.I.K, melakukan pengecekan pelayanan publik SKCK Sat Intelkam Polres Gowa, Senin (06/2/2023).

Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak, S.I.K, S.H, M.M, M.I.K melakukan pengecekan mulai dari kesiapan fasilitas pelayanan SKCK, hingga kesiapan petugas pelayanan SKCK.

Tidak hanya itu, Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak, S.I.K, S.H, M.M, M.I.K juga meninjau langsung ruang pelayanan SKCK untuk memastikan pelayanan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak, S.I.K, S.H, M.M, M.I.K mengatakan, Pengecekan ini juga dilakukan untuk mengetahui secara langsung situasi, kondisi dan kesiapan personil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan pelayanan publik Polres Gowa berjalan baik, kecepatan dan kenyamanan merupakan aspek dalam pemantauan langsung dan menghindari pungli,”kata Kapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta