NasionalPemerintah

Kendalikan Harga Layanan Penerbangan, Mendagri Minta Pemda Bantu Jaga Keterisian Penumpang

×

Kendalikan Harga Layanan Penerbangan, Mendagri Minta Pemda Bantu Jaga Keterisian Penumpang

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnvian meminta pemerintah daerah (Pemda) membantu pemerintah pusat menjaga tingkat keterisian penumpang (load factor) pada sektor layanan penerbangan. Upaya ini dilakukan untuk menekan inflasi yang disebabkan tingginya harga avtur sehingga membuat tiket penerbangan menjadi mahal.

“Pemda diminta untuk membantu terutama kepala daerah keterisian penumpang agar load factor-nya cukup. Istilahnya semacam dibuat block seat, jadi dijamin seat-nya akan terisi,” katanya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Lebih lanjut, load factor tersebut menjamin dan menentukan Break Even Point (BEP) agar operator atau maskapai tidak rugi. Karenanya, hal tersebut perlu menjadi perhatian Pemda agar daerah-daerah yang memiliki bandara pesawatnya bisa beroperasi. Jika bandara beroperasi, Mendagri menyampaikan yang diuntungkan tidak hanya maskapai, tetapi juga Pemda dan masyarakat.

“Masyarakat tidak diberatkan karena (angkutan udara) berdampak kepada inflasi penyumbang nomor satu, (sebesar) 1,81 persen,” tuturnya.

Mendagri menyampaikan, pemerintah pusat khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), dan Kementerian Perdagangan telah melakukan upaya intervensi terkait dengan kenaikan harga avtur tersebut. Tak hanya soal harga, tetapi juga soal penyediaan spare part pesawat dan relaksasi pajak.

“Juga kalibrasi stimulus penerbangan. Di antaranya adalah relaksasi pajak untuk operator. Ini upaya-upaya yang sedang dilakukan, permasalahan yang sedang dilakukan di tingkat pusat oleh Kementerian Perhubungan,” ujarnya.

Memperjelas paparan Mendagri, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni menegaskan, biaya operasional pesawat yang paling tinggi untuk pesawat adalah penggunaan avtur. Jika tingkat keterisian kursi penumpang rendah, maka akan menyebabkan mahalnya harga tiket. Hal ini disebabkan, maskapai akan menaikkan harga mendekati tarif batas sebagaimana yang telah pemerintah tetapkan.

Lebih lanjut, jika dalam satu rute angka load factor kurang dari 65 persen, dipastikan harga tiket akan lebih mahal. Karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa gubernur dan bupati untuk membantu keterisian penumpang dalam satu pesawat di satu rute.

“Yang sudah berhasil itu Bapak Gubernur Sulawesi Selatan ya, yang sudah bisa mengisi atau memenuhi keterisian penumpang di daerah Toraja. Kemudian di Jawa Tengah juga, Bupati Ngloram, itu juga beberapa waktu yang lalu sudah berhasil menjaga keterisian penumpang sehingga rute atau bandara tersebut dapat diterbangi,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta