Hukum

Tanggapan Kejaksaan Agung Atas Vonis Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU

×

Tanggapan Kejaksaan Agung Atas Vonis Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Menanggapi vonis Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, bersama ini Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan pendapat terkait vonis tersebut, yaitu:

1. Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan;

2. Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut;

3. Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan.

Demikian pendapat yang disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum atas vonis Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta