Gowa

Lewat jumat Curhat, Kapolsek Bontonompo dapat Keluhan Warga Terkait Hajatan Malam Memakai Musik dan Soal PPKM

×

Lewat jumat Curhat, Kapolsek Bontonompo dapat Keluhan Warga Terkait Hajatan Malam Memakai Musik dan Soal PPKM

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Jajaran Kepolisian Republik Indonesia terus mendengarkan keluhan, saran dan kritikan masyarakat terkait gangguan kamtibmas dan pelayanan Kepolisian melalui pertemuan langsung dengan masyarakat lewat program Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Parbowo.

Untuk menindaklanjuti perintah Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak, S.I.K., S.H., M.M., M.I.K, Kapolsek Bontonompo Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, S.H bersama personelnya menggelar Jumat Curhat dengan tokoh masyarakat Desa Kalebarembeng, Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa, Jumat (3/3/2023).

Kapolsek Bontonompo AKP Hasan Fadhlyh mengatakan, Jumat curhat ini dilakukan dalam rangka untuk menampung aspirasi masyarakat terkait pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat oleh personel Polri.

Lanjutnya, terkait apa yang disampaikan oleh masyarakat, dirinya akan menyampaikan langsung kepada pemerintah setempat untuk menindaklanjuti masukan, saran dan keluhan masyarakat, untuk meminta petunjuk dan arahan yang selanjutnya akan langsung ditindaklanjuti secara preemtif dan preventif, seperti halnya adanya saran mengenai pencabutan PPKM oleh pemerintah pusat, agar kiranya pihak kepolisian bisa mengkoordinasikan kepada pihak pemerintah Kabupaten Gowa untuk diajukan perda tentang peniadaan hajatan malam dengan menghadirkan alat music berupa electon pada pesta pernikahan, mengingat selama PPKM di anggap selama ini aman dan bisa meminimalisir terjadinya tindak pidana perkelahian pada saat adanya pesta tersebut.

“Dengan adanya program Jum’at Curhat ini mudah mudahan untuk kedepannya tugas terutama dalam melayani masyarakat bisa lebih baik lagi kedepannya” harap Kapolsek. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta