Makassar

Gelar Jumat Curhat Kapolsek Manggala Sasar Warung Kopi Dengarkan Masukan Masyarakat

×

Gelar Jumat Curhat Kapolsek Manggala Sasar Warung Kopi Dengarkan Masukan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Lintas News5 Terkini.Com / Makassar, | Polsek Manggala_Kapolsek Kompol H. Syamsuardi, S.Sos,. MH didampingi Waka Polsek AKP Wahid, S.Sos, bersama anggotanya gelar Jumat Curhat Tampung Aspirasi dan masukan Masyarakat di warung kopi Jln. AMD Borong Jambu Kel. Manggala, Jumat (10/03/23) Pagi.

Selain mendengar keluh kesah warga, Jumat curhat itu juga sebagai upaya mempererat silaturahmi dan jalin sinergi serta mengimplementasikan Polri hadir di tengah masyarakat.

Selain mendengarkan langsung curhatan dan masukan warganya kapolsek juga berharap warga Turut andil dalam menciptakan situasi aman dan damai dilingkungannya.

Salah satu warga yang hadir pada giat tersebut menyampaikan sangat mengapresiasi program jumat curhat ini, karena warga masyarakat dapat tatap muka menyampaikan langsung permasalahan dan keluhan yang terjadi di masyarakat, Serta Kami yang mewakili warga masyarakat Manggala mengucapkan Terima kasih atas kinerja anggota polsek Manggala, untuk gangguan kriminalitas hingga saat ini masih dalam keadaan aman kami pun beraktivitas diluar rumah merasa nyaman. tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta