Gowa

Kapolres Gowa Kunjungi Polsek Somba Opu, ini yang Dilakukan

×

Kapolres Gowa Kunjungi Polsek Somba Opu, ini yang Dilakukan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak, S.I.K, SH, M.M., M.I.K, melakukan kunjungan ke Mapolsek Somba Opu untuk mengecek kondisi kesiapan Polsek (21/03/2023).

Kapolres Gowa mendatangi Polsek Somba Opu untuk mengecek kesigapan personel anggota Polsek, dan juga melihat kondisi Mako Polsek serta melakukan pengecekan ke ruangan pelayanan dan ruang tahanan Polsek Somba Opu serta kebersihan Polsek.

Kapolres mengatakan dirinya mengecek langsung personel yang berada di bagian piket dan juga langsung mengecek pengamanan di sel tahanan serta kelengkapan di Mapolsek apakah aktif atau tidak dan semua kondisi kebersihan Mako Polsek, Dari pemantuan, semuanya berjalan dengan baik dan lancar.

“Kita berpesan juga untuk personil Polsek agar mengutamakan keselamatan saat berdinas, hati-hati jika melaksanakan tugas dan utamakan sikap humanis kepada masyarakat, tuturnya.”

Pesan Kapolres Gowa kepada personel untuk selalu menjaga kesehatan dan kebugaran serta fit dalam bertugas dengan tetap jaga Kesehatan serta tingkatkan kewaspadaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta