DaerahTNI - Polri

Acara Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira Akmil

×

Acara Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira Akmil

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Magelang –  Gubernur Akademi Militer Mayjen TNI Legowo W.R. Jatmiko, S.I.P., M.M. bersama Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PCBS Akmil Ibu Nonny Legowo menggelar acara Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira Akademi Militer periode 1 April 2023 bertempat Gedung A.H. Nasution. Senin (03/04/2023).

Gubernur Akademi Militer dalam amanatnya menyampaikan, “pada hari ini sebanyak 40 personel Perwira Akademi Militer telah memperoleh kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya, terhitung mulai tanggal 1 April 2023, yaitu 2 orang naik pangkat ke Kolonel (1 diantaranya mendapatkan kenaikan pangkat penghargaan), 7 orang naik pangkat ke Letkol (3 diantaranya mendapatkan kenaikan pangkat penghargaan), 16 orang naik pangkat ke Mayor, 7 orang naik pangkat ke Kapten, (2 diantaranya mendapatkan kenaikan pangkat penghargaan) dan 8 orang naik pangkat ke Lettu (Letnan satu).

Gubernur Akademi Militer mengucapkan “Selamat” kepada segenap Perwira Akademi Militer atas kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya.

Ucapan yang sama juga saya sampaikan kepada para istri maupun suami dari perwira yang naik pangkat. Saya yakin, bahwa apa yang dicapai oleh para perwira sekalian hari ini, tidak terlepas dari dukungan dan motivasi dari keluarga.

Beliau menegaskan, “Kenaikan pangkat bagi Prajurit TNI Angkatan Darat, pada hakikatnya merupakan suatu kehormatan dan bentuk pengakuan atas prestasi dan dedikasi yang telah ditunjukkan dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.”

Oleh karenanya, kenaikan pangkat ini hendaknya diterima dengan penuh rasa syukur sebagai pemicu motivasi untuk lebih meningkatkan etos kerja dan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara melalui Akademi Militer tercinta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta