Daerah

Tenaga Medis PKM Teppo Terimah SK PTT

×

Tenaga Medis PKM Teppo Terimah SK PTT

Sebarkan artikel ini

 

Lintaswens5terkini. Com, pinrang Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pinrang drg. Dyah Puspita Dewi, M. Kes di dampingi Kapus Teppo dr. Yakub menyerahkan SK PTT 2023 bagi tenaga kesehatan Puskesmas (PKM) Teppo Kec. Patampanua pada Selasa 4 April 2023.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pinrang drg. Dyah Puspita Dewi, M. Kes, mengatakan, selain bersilaturahmi dengan seluruh staf Puskesmas supaya tetap bisa meningkatkan pelayanan kesehatan baik di Pustu maupun Poskesdes.

drg. Dyah Puspita Dewi, M. Kes
sangat mengapresiasi Bupati Pinrang, di mana PTT daerah hanya ada di Kab. Pinrang, ini semua berkat kebijakan Bupati Pinrang Andi. Irwan Hamid.

Lanjut, dr. Dewi sapaan akrab Kadinkes pinrang menambahkan, saya berharap, kepada semua tenaga medis yang menerima SK PTT di PKM Teppo bekerja dengan baik sesuai bidangnya masing-masing dan bekerja sesuai tupoksinya, ucap Kadis Kesehatan Kab. Pinrang drg. Dyah Puspita Dewi, M. Kes.

Hal senada juga di ungkapkan Kepala Puskesmas Teppo dr. Yakub, saya berharap kepada semua tenaga medis yang menerima SK PTT supaya menjalankan tugasnya dengan baik, pungkasnya. (84R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta