GowaTNI - Polri

Jumat Agung, Personel Polsek Tinggimoncong Lakukan Pengamanan di Gereja 

×

Jumat Agung, Personel Polsek Tinggimoncong Lakukan Pengamanan di Gereja 

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Personel Polsek Tinggimoncong yang disebar dibeberapa lokasi untuk melakukan pengamanan gereja saat jemaat melakukan ibadah Jumat Agung, pada Jumat (07/04/2023).

Kapolsek Tinggimoncong Iptu Anwar Mansyur mengatakan, pelaksanaa Ibadah Jumat Agung ada ditiga Gereja diantaranya Gereja Panthekosta Malino, Ratna Mariam Malino dan Sion Malino.

Lanjutnya, pengamanan Giat Ibadah Jumat Agung ditiga Gereja ini untuk memberikan kenyamanan bagi saudara-saudara kita yang sedang menjalankan ibadah.

“Gereja yang melaksanakan kegiatan ibadah Paskah sebanyak 3 Gereja dan kita lakukan pengamanan guna dalam beribadah saudara-saudara kita dapat menjalankan dengan aman dan lancar,” kata Iptu Anwar Mansyur.

Kapolsek Tinggimoncong Iptu Anwar Mansyur juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak atas terselenggaranya pelaksanaan jumat agung yang digelar oleh para jemaat Gereja Panthekosta Malino, Ratna Mariam Malino dan Sion Malino.

“Saya selaku Kapolsek Tinggimoncong mengucapkan terima kasih kepada seluruh tokoh agama yang selama ini telah berpartisipasi dan berperan ikut menjaga terciptanya suasana aman dan damai,” tutup Kapolsek. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta