BeritaDaerahTator

Dinas Pertanian Tana Toraja Dapat Bantuan 3 Ton Bibit Jagung Dari Pemprov Sulsel .

×

Dinas Pertanian Tana Toraja Dapat Bantuan 3 Ton Bibit Jagung Dari Pemprov Sulsel .

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.Com .Tana Toraja .
Dinas Pertanian bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Tana Toraja dapat bantuan bibit jagung sebanyak 3000 kilo(3 ton) dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2023.

Bibit jagung jenis varietas Hibrida akan di bagi kepada 15 kelompok tani penerima manfaat dari lima kecamatan yang merupakan sentra produksi pengembangan komuditi jagung ,yakni Kecamatan Bittuang, Mengkendek,Saluputti,Masanda,Bongga Karadeng, sekitar 200 hektar lahan pertanian milik kelompok Tani yang menjadi sasaran penanaman bibit Jagung Bibit tersebut dibagikan ke petani secara gratis
Ungkap Adisty W.B.T.SE.Msi Kabid Tanaman Pangan dan Holtikultura Kepada Awak Media Rabu 12 Juli 2023 saat di wawancarai di ruang kerjanya”dia mengatakan proposal yang masuk di meja kami’cukup banyak tak bisa di akomodir semuanya,kita cuma menerima bantuan dari Provinsi berapa yang masuk kami terima “meskipun kami ingin petani semua dapat Ucapnya .

Dia pun menambahkan kalau jagung nya mulai di panen , produksinya nanti akan di jadikan pakan ternak ,sebagian kecil di konsumsi dan di jual ke pasar.

Bibit Jagung di salurkan ke kelompok tani sejak bulan Juni bahkan sudah ada yang menanam ‘Pungkas nya .(Ani Hasan ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta