BeritaDaerah

89 Milyar Dana Sertifikasi Guru Di Dinas Pendidikan Enrekang ‘ Dua Triwulan Sudah Terbayarkan .

×

89 Milyar Dana Sertifikasi Guru Di Dinas Pendidikan Enrekang ‘ Dua Triwulan Sudah Terbayarkan .

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.Com Enrekang 89 milyar dana sertifikasi didinas pendidikan kabupaten Enrekang tahun anggaran 2023 dua triwulan sudah terbayarkan .
dari jumlah penerima sertifikasi 1876 orang guru mulai dari TK,SD,SMP untuk tenaga ASN sementara non ASN sertifikasi pusat yang tangani,’Menurut Syaiful SE Kasi tenaga kependidikan Diknas Enrekang bahwa tahun ini ada tambahan kuantitas 100 orang, mereka terima sertifikasi setiap per 3 bulan besaran nya pun di hitung dari golongan nya,dan masa kerjanya ,setiap bulan melaporkan absensinya ujar Syaiful kepada Wartawan Jumat 4 Agustus 2023.

Diapun menambahkan pagu anggaran dana sertifikasi ada kenaikan tahun ini ketimbang tahun 2022 ,dananya sebesar 87 milyar,kini sudah memasuki lagi triwulan ketiga “tandas nya.
Sertifikasi guru,merupakan program yang di canangkan oleh pemerintah khusua guru dengan memberikan sertifikat pendidikan bagi guru-guru yang sudah memenuhi standar kelayakan dan memiliki kemampuan profesional sebagai tenaga pendidik.(Ani Hasan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta