Hukumkriminal

Polres Merauke Gelar Konferensi Pers Kasus Penganiayaan di Jalan Pembangunan

×

Polres Merauke Gelar Konferensi Pers Kasus Penganiayaan di Jalan Pembangunan

Sebarkan artikel ini

Merauke, Papua – Lintasnews5terkini.com | Kapolres Merauke, Akbp Sandi Sultan, S.Ik, didampingi Kasi Humas Polres Merauke, Akp Ahmad Nurung, S.H., dan Kasat Reskrim, Akp Haris B. Nasution, S.Tk., S.IK, menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Pembangunan Merauke, Jumat (8/12/2023). Konferensi pers tersebut dilaksanakan di lobi Mapolres Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Kapolres Merauke menyampaikan bahwa konferensi pers ini dilaksanakan sebagai upaya transparansi dan sebagai bukti keberhasilan Polres Merauke dalam menangkap pelaku kasus penganiayaan yang meresahkan masyarakat.

“Kami melaksanakan konferensi pers ini sebagai tindak lanjut terhadap kasus penganiayaan yang meresahkan masyarakat. Ini merupakan bukti bahwa Polres Merauke bekerja dengan berhasil menangkap pelaku kasus penganiayaan ini,” ungkapnya.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIT di Jalan Pembangunan dekat gudang Bintoro. Korban, dengan inisial NA, seorang perempuan, menjadi korban atas perbuatan pelaku dengan inisial RMM yang dipengaruhi minuman keras bersama teman-temannya.

“Pelaku, bersama teman-temannya yang sedang mengonsumsi minuman keras di pinggir jalan, melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan parang kepada setiap orang yang melewati jalan tersebut. Korban dan sepeda motornya menjadi sasaran, dan akibatnya, korban menabrak pagar,” jelasnya.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 1 Desember 2023 pukul 00.50 WIT. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Kepada masyarakat Merauke, terutama orang tua yang memiliki hubungan dengan pelaku dan teman-temannya, Kapolres mengimbau agar menyerahkan anak-anaknya kepada pihak kepolisian. Tindakan tersebut diambil sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan dan penegakan hukum.

“Terkait dengan kasus ini, kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki hubungan dengan pelaku dan teman-temannya, agar menyerahkan anak-anaknya kepada pihak kepolisian. Jika tidak, akan dilakukan tindakan hukum. Semua yang terlibat akan ditangkap karena dianggap turut membantu pelaku,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta