News

Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan, Polres Biak Tekan Pelanggaran dan Laka Lantas

×

Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan, Polres Biak Tekan Pelanggaran dan Laka Lantas

Sebarkan artikel ini

Biak, Papua – Lintasnews5terkini.com | Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa penegakkan hukum dan imbauan tertib lalu lintas diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat Biak.

KRYD oleh anggota Satlantas Polres Biak Numfor pada Jumat (14/8/2023) di pertigaan Kampung Baru Samofa, sebagai wujud kepedulian Personil Sat Lantas kepada masyarakat. Selain mengimbau, para pelanggar juga ditilang petugas.

Selama satu jam melaksanakan razia sebanyak 56 kendaraan yang terjaring dengan pelanggaran kasat mata yaitu tidak menggunakan helm standar, tidak menggunakan TNKB, tidak menggunakan kaca spion, dan memakai knalpot racing.

“Kegiatan ini rutin kita lakukan guna menekan kecelakaan lalu lintas di jalan,”kata Kasat Lantas Iptu Laly W. Pundu, S.Sos.

Kasat Lantas berharap kesadaran masyarakat terus meningkat bukan karena takut ditilang petugas, melainkan karena ingin menjaga keselamatan diri maupun orang lain.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta