Hukumkriminal

Jajaran Polresta Gelar KRYD Cegah Gangguan Kamtibmas

×

Jajaran Polresta Gelar KRYD Cegah Gangguan Kamtibmas

Sebarkan artikel ini

Jayapura, Papua – Lintasnews5terkini.com | Berbagai upaya yang dilakukan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah-tengah masyarakat, Jajaran Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan razia terhadap para pengendara di jalan, Senin (15/01). malam.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., MH., M.Si melalui Kasie Humas Polresta Jayapura Kota AKP Muh. Anwar ketika dikonfirmasi mengatakan, kegiatan razia tersebut dilakukan dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah Kota Jayapura.

“KRYD terus kita gelar guna mencegah segala bentuk tindak kejahatan seperti curas, curat dan curanmor serta kejahatan lainnya,” Ujarnya.

Lanjut Kasie Humas, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini dilaksanakan rutin seluruh Polsek Jajaran Polresta Jayapura Kota.

“KRYD ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan sasaran penyakit masyarakat (Judi, miras, sajam) sekaligus sebagai upaya preemtif, Preventif dan Represif dalam mencegah kejahatan,” imbuhnya.

AKP Anwar juga menambahkan, dalam pelaksanaan razia didapati beberapa alat tajam dan juga minuman keras.

“Kami berharap dengan dilakukan KRYD ini bertujuan untuk menekan tingkat kriminalitas dan dapat membatasi pergerakan pelaku tindak pidana di wilayah Kota Jayapura,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta