Jalin Keakraban, Dai Polri dan Tokoh Agama Komitmen Ciptakan Kedamaian di Parigi Moutong

Parigi Moutong, Lintasnews5terkini.com – Dalam upaya menjaga kondusivitas wilayah menjelang Pilkada, tim Da’i Polri yang terdiri dari Aiptu Erwin, Aiptu Irwan, dan Aiptu Zulham, melaksanakan silaturahmi dengan Imam dan jamaah Masjid Assalam, Kel. Kampal, Kec. Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, pada Kamis (12/9/2024).

Dai Polri melalui Aiptu Erwin mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menjalin keakraban serta kerjasama dalam mencegah masuknya paham radikal dan intoleran.

“Kami berharap dengan adanya silaturahmi ini, masjid-masjid bisa menjadi benteng terakhir dalam mencegah penyebaran paham radikal,” ujar Aiptu Erwin.

Aiptu Erwin menambahkan, kegiatan silaturahmi ini merupakan bentuk nyata dari upaya Polri untuk mendekatkan diri dengan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kita dapat saling berbagi informasi dan memperkuat tali silaturahmi. Ini merupakan modal sosial yang sangat berharga,” tambahnya.

Dai Polri mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Mari kita bersama-sama membangun lingkungan yang kondusif, ajak Aiptu Erwin.

Bacaan Lainnya

“Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga keharmonisan antarumat beragama. Mari kita tingkatkan toleransi dan saling menghormati,” imbuhnya.

Imam Masjid Assalam, Ustadz Tajudin, menyambut baik ajakan Dai Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kami siap bekerja sama dengan Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami,” katanya.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Polri dan tokoh agama dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) khususnya provinsi Sulawesi Tengah. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *