Daerah

Minggu Kasih Polda Sulsel, Polri Harap Masyarakat Tetap Rukun Pasca Pilkada

×

Minggu Kasih Polda Sulsel, Polri Harap Masyarakat Tetap Rukun Pasca Pilkada

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Polda Sulsel rutin menggelar Minggu Kasih. Kali ini digelar di gereja Toraja Lanraki Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (28/11/2024).

Pada pertemuan ini dalam rangka membangun sinergitas dengan masyarakat setempat sekaligus cooling system pasca pilkada, mendengarkan keluhan, saran serta kritik, untuk membangun kinerja Polri yang lebih baik.

Kegiatan dihadiri oleh, Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Sulsel, Personil Ditbinmas Polda Sulsel, Tokoh masyarakat dan Warga Masyarakat.

“Hari ini kami melakukan kegiatan minggu kasih yang dapat merangkul masyarakat dan mendengarkan aspirasi masyarakat,” ucapnya.

Pada kesempatan ini disediakan sesi tanya jawab seperti Melkianus, ia berharapa agar pihak kepolisian terus menggalakkan patroli, bukan hanya dimasa kampanye dan masa tenang saja, kalau bisa tetap patroli se banyak ini pak, karena jujur terasa sekali dampaknya ke masyarakat, pungkasnya.

Sementara, Rudy sangat berterimakasih atas kehadiran Kepolisian dengan program Minggu Kasih sehingga hubungan masyarakat dengan Polri lebih dekat.

“Hubungan emosional kita menjadi lebih dekat dan merasa kehadiran polri ini lebih bermanfaat,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta